Rabu, 12 Maret 2014

Yuk Mengurus IMB Sendiri, Gampang Kok




Masyarakat masih seringkali malas mengurus IMB karena mitos banyak biaya gelap. Padahal IMB bertujuan menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan lahan serta mengurusnya juga mudah dan tidak lama. Seperti apa?

Ternyata mengurus IMB itu tidak sesulit yang dibayangkan banyak orang dan ternyata bisa diurus sendiri. Seperti Joko Ahmad yang pernah mengurus IMB sendiri, ia mengatakan sebelum mendatangi kantor kecamatan, rajin-rajinlah bertanya kepada yang sudah pernah mengurus IMB sebelumnya.
“Selain searching di internet, saya juga bertanya langsung pada tetangga untuk harga dan cara mengurusnya,” katanya Joko, yang mengurus IMB di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman Kota Tangerang Selatan.

Proses Pengurusan
Menurut Joko beberapa  tahap yang bisa ditempuh dalam mengurus IMB, yaitu:


Pertama, datang ke kantor kecamatan atau langsung ke BPPT (untuk wilayah Tangerang Selatan) dengan membawa KTP, akte jual beli, surat tanah, dan bukti pembayaran PBB terbaru, serta surat-surat yang diperlukan seperti IPR.

IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang), sebagai tempat tinggalkah atau tempat usaha. Ini dapat diperoleh di kantor kelurahan menggunakan surat rekomendasi dari RT/RW. “Setelah berkas lengkap, kita langsung mengisi formulir yang diberikaan petugas. Lalu, diminta bayaran biaya pengukuran. Untuk 60m² dikenakan biaya Rp1.500.000, setelah di nego. Tidak kurang dari satu minggu, pengukuran keluar (selesai-red),” jelasnya.

Kedua, setelah pengukuran keluar, saatnya menyiapkan gambar rumah sesuai ketentuan, seperti  fasad, gambar resapan, serta pengukuran lokasi dijadikan satu lembar kertas. Karena bangunan hanya 6cm x 10cm, jadi cukup untuk masuk di dalam satu kertas berskala 1:100. “Setelah bolak balik beberapa kali untuk ACC gambar, akhirnya gambar dapat di blue print sebanyak 8 kali,” tambahnya.

Ketiga, setelah berkas dinyatakan lengkap dari bagian pengukuran, dibawa ke bagian IMB beserta gambar blue print. “Nah, disini nih, akan dihitung biaya yang harus dibayarkan,” ceritanya tegas. Tiap daerah biaya berbeda-beda, sesuai ketentuan yang berlaku (Lihat Tabel Tarif Biaya IMB). Selesai mengurus pembayaran, Anda akan mendapatkan papan kuning atau IP. Tanda Anda sudah boleh membangun atau merenovasi rumah.

Nah, Agar tidak bolak-balik ke kecamatan/BPPT, ketahui lebih dulu berkas-berkas yang harus diisi dan ditandatangani, sehingga saat datang ke kecamatan/BPPT tinggal langsung diserahkan semua syarat tersebut. Mudahkan?

(SATYA NITA PRATAMA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar