Rabu, 15 April 2015
TIPS MEMBANGUN RUMAH INDAH MURAH
Artikel berikut ini memaparkan tips-tips cara membangun rumah idaman murah.
Siapa yang tak ingin memiliki rumah indah, apalagi dengan biaya terjangkau alias murah. Mustahil? Eits..jangan pesimis dulu. Berikut ini tips dari Yu Sin, arsitek sekaligus penulis buku “Mimpi Rumah Indah”.
Arsitek yang terkenal dengan desain rumah unik berbiaya murah ini membagikan tipsnya kepada para peserta talk show “Rumah Indah dengan Biaya Terjangkau” yang digelar pada ajang Kompas Gramedia Fair Bandung.
Menurut Yu Sin, ada empat karakter sehingga sebuah rumah bisa dikatakan rumah indah. Pertama, hemat energi di mana cahaya diperoleh secara alami melalui ventilasi alami pula, menggunakan material produksi lokal maupun bahan daur ulang, serta murah perawatannya.
Kedua, ramah lingkungan yang tampak dari tersedianya ruang terbuka hijau di areal rumah serta memberdayakan potensi lokal. Misalnya, dengan mengadaptasi desain rumah-rumah tradisional. Ketiga, adanya interaksi antara ruang dalam rumah dengan ruang luar rumah. Keempat, sesuai dengan karakteristik ataupun filosofi si empunya rumah.
Yu Sin menuturkan, untuk memperoleh rumah dengan kriteria tersebut, tak mesti mengeluarkan biaya besar. Salah satu alternatif untuk menghemat biaya pembangunan dan perawatan rumah, tanpa mengabaikan desain yang terkesan alami, Anda bisa mencoba metode unfinished ataupunmaterial expose.
Misalnya, alih-alih menggunakan lantai berbahan marmer, Anda cukup menggunakan semen (semen expose) pada lantai Anda. Selain lebih hemat, lantai semen tidak mudah terlihat kotor dan tidak membuat kesan berminyak jika belum dibersihkan.
Pilihan lainnya, Anda bisa mencoba membangun rumah tanpa harus dicat. “Selain hemat energi, hemat perawatan juga,” kata Yu Sin. Sebagai pengganti cat, Anda cukup menggunakan teknik acian expose, jadi hanya sampai pada tahap tembok dilapisi aci atau bahkan batako saja tanpa dilapisi aci (batako expose).
Sementara, untuk plafon, Anda bisa menyiasatinya dengna membiarkan beton menjadi plafon. Tips lainnya dari Yu Sin adalah menggunakan sisa-sisa keramik, atau material bekas sebagai bahan penghias dinding. Nah, bagaimana? Tertarik mencoba?
CARA MURAH MEMBANGUN RUMAH
Kali ini akan kami membahas cara membangun rumah murah
berkualitas. Bagaimana cara membangun rumah murah tapi tetap menghasilkan
kualitas bangunan yang bagus? berikuta akan saya sampaikan beberapa cara atau
tips membangun rumaah murah berkualitas.
Cara bangun rumah murah tapi bagus
- Membangun rumah dilokasi strategis yang mudah dilalui transportasi material bangunan, membangun rumah di daerah yang jauh dan sulit untuk pendatangan material bangunanya tentu akan dapat menyebabkan kegiatan membangun rumah menjadi mahal.
- Memilih material dengan harga semurah mungkin namun tetap mempunyai kualitas maksimal, selalau bandingkan beberapa alternatif material yang dapat dipilih serta digunakan pada setiap sudut bentuk arsitektur rumah untuk mendapatkan harga bangun rumah yang murah.
- Membangun pada waktu yang tepat dapat mengemat biaya bangun rumah misalnya pada hari raya atau libur nasional terkadang ditemui harga material atau harga tenaga bangunan yang lebih mahal dari harga normal, hal ini tentu dapat menaikan rencana anggaran biaya bangunan yang disediakan untuk membangun rumah murah.
- Rencanakan desain rumah seoptimal mungkin untuk penghematan hal-hal yang dapat mengurangi biaya pembangunan rumah seperti bentuk detail rumah, pemilihan material bangunan, penentuan ukuran rumah dan sejenisnya.
- Buat gambar kerja desain rumah lengkap sebelum membangun rumah, hal ini dapat menghemat waktu berpikir tukang bangunan dalam pelaksanakan sehingga kegiatan pembangunan bisa lebih cepat, selain itu pembuatan gambar kerja yang baik juga berguna untuk menghindari pekerjaan bongkar pasang akibat bentuk rumah yang belum sesuai selera atau belum cocoknya suatu bentuk rumah yang sebenarnya dapat dilakukan perubahan saat membuat gambar rumah.
- Pilihlah tukang bangunan atau pemborong profesional yang ahli dibidangnya, hal ini tentu dapat menghemat waktu maupun biaya pembangunan rumah karena dikerjakan oleh sumber daya manusia yang benar-benar mampu mewujudkan rumah bagus sebagai idaman dan impian keluarga.
- Membangun rumah dengan ukuran sekecil mungkin namun dengan fungsi yang maksimal seperti pengaturan denah rumah secara bagus dan tepat serta pemilihan bentuk-bentuk arsitektur mungil namun bagus akan mendukung dalam membangun rumah murah tapi bagus.
- Tips membangun rumah murah lainya tentu masih banyak, selamat berkreasi.
Kamis, 11 Desember 2014
REAL ESTAT FACT DAN MOTIVASI BELI RUMAH
REAL ESTAT FACT :
- Semua orang butuh rumah
- Bumi diciptakan 1 kali
- Jumlah penduduk makin bertambah
- Supply menipis, demand meningkat
- Back log 13,8 juta orang butuh rumah
- Siklus bisnis property 2010 – 2014 bahkan lebih lama
- Kalkulasi omzet property 910 Trilyun
- Kalkulasi fee marketing 1% x 910 = 9,1 Trilyun
- Harga dipengaruhi oleh waktu, suku bunga dan inflasi
MOTIVASI BELI RUMAH :
- Jangan tunggu beli rumah, tapi BELI RUMAH dan TUNGGU
- Belilah rumah sejumlah anak kita plus 1
- Kita butuh tempat tinggal
- Menunjukkan kedudukan, jabatan, gengsi
- Berinvestasi jangka panjang
- Membuat bisnis di atas property yang dibeli
- Melindungi nilai atas bisnis yang sedang dijalani
- Disiplin Menabung dalam bentuk property
- Menjadi PROPERTYGENIC karena makin banyak PROPERTY makin CAKEP
Sabtu, 29 Maret 2014
Cara Menghitung BPHTB Dalam Jual Beli Tanah
Pada saat melakukan jual beli tanah dan
bangunan, baik pembeli maupun penjual akan dikenakan pajak. Penjual
akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran
harga tanah yang diterimanya, sedangkan pembeli akan dikenakan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak atas
tanahnya. BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya
jual beli tanah, tapi juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan
bangunan (tukar menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan
lain-lain).
Dalam transaksi jual beli tanah,
yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi
atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, yaitu pembeli.
Dalam rangka pembayaran BPHTB oleh pembeli, dasar pengenaan
BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP dalam
jual beli tanah adalah harga transaksi. Hal ini berbeda misalnya dengan tukar
menukar, hibah atau warisan, yang dasar NPOP-nya menggunakan nilai pasar (Nilai
Jual Objek Pajak/NJOP).
Nilai Perolehan Obyek Pajak atau harga transaksi
bisa lebih besar atau bisa juga lebih kecil dari Nilai Jual Obyek Pajak
(NJOP), tergantung dari kesepakatan penjual dan pembeli – terkadang
harga transaksi itu bisa juga sama dengan nilai NJOP. Apabila harga transaksi
lebih kecil dari NJOP, maka yang menjadi dasar penentuan NPOP adalah nilai
NJOP. Sebaliknya, jika harga transaksi lebih besar dari NJOP, maka nilai
penentuan NPOP berdasarkan harga transaksi tersebut – nilai yang paling tinggi
diantara NPOP dan NJOP.
Selain NPOP dan NJOP, faktor lainnya yang perlu
diperhatikan dalam menentukan besarnya BPHTB adalah Nilai Perolehan
Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP adalah nilai
pengurangan NPOP sebelum dikenakan tariff BPHTB. Misalnya, jika harga transaksi
tanah Rp. 100.000.000, maka sebelum harga transaki tersebut dikenakan tariff
BPHTB (5%) terlebih dahulu harga transaski itu dikurangi NPOPTKP – misalnya
dikurangi NPOPTKP sebesar Rp. 80.000.000 untuk daerah DKI Jakarta. Hal ini
membuat nilai pajak pembeli lebih kecil dibandingkan nilai pajak penjual –
penjual tidak dikenakan NPOPTKP.
Setiap daerah memiliki NPOPTKP yang
berbeda, tergantung peraturan daerah tersebut. Untuk wilayah DKI Jakarta,
misalnya, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 80.000.00000 untuk transaksi jual beli
tanah dan Rp. 350.000.000 untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat
yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah.
Contoh
menghitung BPHTB dalam transaski jual beli tanah:
Wahyu membeli tanah milik Arya dengan nilai jual
beli sebesar Rp. 200.000.000. Maka pajak penjual dan pajak pembeli adalah
sebagai berikut:
Pajak Pembeli (BPHTB) NPOP : Rp 200.000.000,00
NPOPTKP : Rp 80.000.000,00 (-) NPOP Kena Pajak : Rp 120.000.000,00
BPHTB: : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000
Pajak
Penjual (PPh)
NPOP : Rp 200.000.000 NPOP Kena Pajak : Rp
200.000.000 PPh: 5% x Rp 200.000.000,00 = Rp 10.000.000
Pengertian PPJB dan AJB Dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Mungkin kita pernah mengalami permasalahan dalam melakukan transaksi jual beli tanah dengan pihak lain dan belum terlalu memahami beberapa istilah yang paling umum dalam proses jual beli tanah tersebut. Termasuk ketika kita mau membeli sebuah unit rumah kita akan bertemu dengan istilah yang disebut PPJB dan AJB. Apa sih itu AJB dan PPJB. Berikut sedikit gambaran singkat mengenai kedua istilah tersebut. PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB adalah Akta Jual Beli.
Kedua istilah itu merupakan sama-sama perjanjian, tapi memiliki akibat hukum yang berbeda.
Perbedaan utama kedua istilah tersebut adalah sifat otentikasinya. PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan (akta non otentik). Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak (calon penjual dan pembeli) dan tidak melibatkan notaris/PPAT. Karena sifatnya non otentik, hal itu menyebabkan PPJB tersebut tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya – tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.
PPJB umumnya mengatur bahwa penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli, namun hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada sebab tertentu, misalnya tanahnya masih dalam jaminan bank, atau masih diperlukan syarat lain untuk dilakukannya penyerahan. Dalam transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan membuat PPJB.
Berbeda halnya dengan PPJB, AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan (balik nama) dari penjual kepada pembeli.
Dalam PPJB biasanya diatur tentang syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat dilakukannya AJB. Dengan demikian maka PPJB merupakan ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat dilakukannya AJB yang bersifat otentik.
Bisnis Properti vs Waralaba/Franchise
Kami yakin bisnis properti ini lebih menguntungkan dan lebih aman daripada bisnis waralaba/franchise. Bila investor tidak bisa memilih pewaralaba yang sudah teruji, maka peluang untuk bangkrut di bisnis waralaba sangat besar. Apalagi, saat ini banyak sekali pewaralaba ‘jadi-jadian’ yang sebenarnya mereka belum layak disebut pewaralaba karena belum memenuhi syarat-syarat sebagai pewaralaba. Seperti usianya masih baru, bisnis belum menguntungkan, belum memiliki sistem yang baik serta mereknya belum dikenal luas oleh konsumen.
Dengan bisnis waralaba, uang investor sebagian besar akan digunakan untuk biaya investasi seperti membeli peralatan bisnis, sewa ruko, sampai operasional bisnis. Dengan demikian, apabila bisnis waralaba itu tidak berjalan, maka otomatis investor merugi dan uangnya tidak akan kembali alias habis.
Minggu, 23 Maret 2014
Mensikapi Peraturan Baru BI Tentang KPR
Ada yang memprediksikan bahwa bisnis properti akan mengalami keruntuhan karena peraturan baru Bank Indonesia. Yakni perihal KPR Inden yang hanya diperbolehkan pada unit pertama saja, sedangkan konsumen yang sudah punya rumah tidak bisa menerima fasilitas ini. Belum lagi down payment progresif.
Perusahaan yang sudah mapan, sepertinya tidak begitu terpengaruh banyak. Karena mereka bisa memainkan cash flow atau menggunakan instrumen lain seperti kredit konstruksi untuk mengatasi masalah pembangunan unit rumahnya. Tapi bagaimana bagi para pemain baru atau calon pemain baru? Apakah ini hantaman? Berikut saran-saran saya untuk calon pemain baru.
Bermain properti dimana pasar memang membutuhkan. Lebih dari 13 juta penduduk Indonesia belum memiliki rumah. Ini potensi pasar yang belum tergarap dengan maksimal. Dan mereka adalah pembeli rumah pertama. Artinya fasilitas KPR Inden masih bisa diberikan untuk mereka. (Baca Ringkasan Peraturan BI Tentang KPR).
Sadari bahwa sumber cash flow tidak hanya KPR Inden. Ada uang muka, kredit konstruksi dan lain-lain. Anda bisa pelajari lebih lanjut di Strategi Bisnis Properti Tanpa KPR Inden.
Kawan-kawan lain sedang memperjuangkan agar peraturan ini ditinjau kembali. Namun sembari menunggu perjuangan mereka, kita tidak bisa saja berdiam diri bukan? Maka gali lagi program-program promosi yang membantu konsumen untuk membeli rumah. Misalkan saja uang muka bisa diangsur 6 kali atau lebih. Dll.
Anda ada masukkan lain? Share buat pembaca yang lain, silahkan isi komentar.
Langganan:
Postingan (Atom)

