Minggu, 23 Maret 2014

Ringkasan Peraturan BI Tentang KPR



Bank Indonesia akhirnya mengeluarkan peraturan baru tentang KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Beberapa ringkasan peraturan itu mengatur beberapa hal berikut di bawah ini :
  1. KPR/KPA tipe di atas 70 m2. Pembiayaan pemilikan ke-1, DP minimal 20% (MMQ),30% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke-2, DP minimal 30%(MMQ),40% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke-3 dst, DP minimal 40%(MMQ),50% (Murabahah)
  2. KPR/KPA tipe 22-70 m2. Pembiayaan pemilikan ke-1, DP minimal 10% (MMQ), 20% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke-2, DP minimal 20% (MMQ), 30% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke-3 dst, DP minimal 20%(MMQ), 30% (Murabahah)
  3. KPR/KPA tipe di bawah 21, Ruko, Rukan. Pembiayaan pemilikan ke-1, DP tidak diatur. Pembiayaan pemilikan ke-2, DP minimal 30%. Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
  4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
  5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
  6. Pembelian property Indent hanya diperbolehkan untuk fasilitas KPR pertama.
  7. Apabila fasilitas KPR sudah dilunasi, maka tidak diperhitungkan.
  8. Pinjaman Modal Kerja dengan jaminan property tidak diperhitungkan.
  9. KPR Refinancing/Multiguna dan Top Up diperhitungkan sama dengan pembelian.
Peraturan ini berlaku efektif tanggal 30 September 2013.

1 komentar:

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus